Tuesday, October 27, 2015

Pahlawan Kusumah Atmaja (Ketua MA Pertama RI)

 Foto: Postingan ke-1.129: Kisah Pahlawan Nasional, Kusumah Atmaja (Ketua MA
Pertama RI)

-Mohon di SHARE / BAGIKAN-

Tempat/Tgl. Lahir : Purwakarta, 8 September 1898 
Tempat/Tgl. Wafat : Jakarta, 11 Agustus 1952 
SK Presiden : Keppres No. 124/TK/1965, Tgl. 14 Mei 1965 
Gelar : Pahlawan Nasional

Sulaiman Effendy Kusumah Atmaja lahir di Purwakarta, Jawa Barat. Beliau kemudian lebih dikenal sebagai Kusumah Atmaja. Pemilik gelar raden ini memang berasal dan keluarga terpandang sehingga dapat mengenyam pendidikan yang layak. Kusumah Atmaja mendapatkan gelar diploma
dan recht school atau sekolah kehakiman pada 1913. Selanjutnya, beliau berkarir di dunia peradilan, termasuk menjadi pegawai yang diperbantukan di Pengadilan Bogor. Beliau berhasil mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda, pada tahun 1920.
Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya dengan gelar Doctor in de recht geleerheid pada tahun 1922. Beliau menulis disertasi yang menguraikan hukum wakaf di Hindia Belanda.

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmaja ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Jakarta. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmaja diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. Sebagai hakim, beliau bertugas di berbagai daerah. Bahkan ketika Jepang masuk, Kusumah Atmaja tetap menjabat sebagai hakim. Beliau menjadi Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.

Kusumah Atmaja tidak banyak terlibat dalam dunia politik karena menjunjung tinggi netralitas dan supremasi hukum. Menjelang kemerdekaan, beliau menjadi anggota BPUPKI dan PPKI yang ikut merumuskan dasar negara. Begitu kemerdekaan diraih, Kusumah Atmaja mendapat tugas membentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus menjadi ketuanya. Sebagai Ketua MA, beliau mampu mempertahankan independensi kekuasaan kehakiman dan intervensi pihak luar. Beliau juga menolak saat ditawarkan menjadi Wali Negara Pasundan oleh Belanda yang berusaha kembali menguasai Indonesia setelah kekalahan Jepang. Kusumah Atmaja tetap memimpin MA hingga wafat pada 11 Agustus 1952.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua MA beliau mengambil sumpah Sukarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama pada 1945 dan kedua kalinya ketika Sukarno menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada akhir 1949.

Sumber: Pahlawanindonesia.com

-Mohon di SHARE / BAGIKAN-
*************
Gabung di:
1 Kami Sayang Indonesia .
2 Kumpulan Sejarah Islam (Histories of Islam) .
3 Kumpulan Sejarah Internasional (International Histories) .

(FR)

Tempat/Tgl. Lahir : Purwakarta, 8 September 1898
Tempat/Tgl. Wafat : Jakarta, 11 Agustus 1952
SK Presiden : Keppres No. 124/TK/1965, Tgl. 14 Mei 1965
Gelar : Pahlawan Nasional

Sulaiman Effendy Kusumah Atmaja lahir di Purwakarta, Jawa Barat. Beliau kemudian lebih dikenal sebagai Kusumah Atmaja. Pemilik gelar raden ini memang berasal dan keluarga terpandang sehingga dapat mengenyam pendidikan yang layak. Kusumah Atmaja mendapatkan gelar diploma
dan recht school atau sekolah kehakiman pada 1913. Selanjutnya, beliau berkarir di dunia peradilan, termasuk menjadi pegawai yang diperbantukan di Pengadilan Bogor. Beliau berhasil mendapat beasiswa untuk melanjutkan pendidikan hukumnya di Universitas Leiden, Belanda, pada tahun 1920.
Kusumah Atmadja menyelesaikan studinya dengan gelar Doctor in de recht geleerheid pada tahun 1922. Beliau menulis disertasi yang menguraikan hukum wakaf di Hindia Belanda.

Pulang ke Hindia Belanda, Kusumah Atmaja ditawari menjadi hakim di Raad Van Justitie (setingkat Pengadilan Tinggi) Jakarta. Setahun berkiprah di sana, Kusumah Atmaja diangkat menjadi Voor Zitter Landraad (Ketua Pengadilan Negeri) di Indramayu. Sebagai hakim, beliau bertugas di berbagai daerah. Bahkan ketika Jepang masuk, Kusumah Atmaja tetap menjabat sebagai hakim. Beliau menjadi Pemimpin Kehakiman Jawa Tengah pada 1944.

Kusumah Atmaja tidak banyak terlibat dalam dunia politik karena menjunjung tinggi netralitas dan supremasi hukum. Menjelang kemerdekaan, beliau menjadi anggota BPUPKI dan PPKI yang ikut merumuskan dasar negara. Begitu kemerdekaan diraih, Kusumah Atmaja mendapat tugas membentuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, sekaligus menjadi ketuanya. Sebagai Ketua MA, beliau mampu mempertahankan independensi kekuasaan kehakiman dan intervensi pihak luar. Beliau juga menolak saat ditawarkan menjadi Wali Negara Pasundan oleh Belanda yang berusaha kembali menguasai Indonesia setelah kekalahan Jepang. Kusumah Atmaja tetap memimpin MA hingga wafat pada 11 Agustus 1952.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua MA beliau mengambil sumpah Sukarno sebagai Presiden Republik Indonesia pertama pada 1945 dan kedua kalinya ketika Sukarno menjadi Presiden Republik Indonesia Serikat pada akhir 1949.

No comments:

Post a Comment